Mobil termahal sitaan KPK di lelang
Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang mobil-mobil sitaan dengan harga yang sangat miring. Pemenang lelang harus menebus kendaraannya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) masing-masing.
"Kalau menang pelelangan, sebagian mobil harus ditebus di masing-masing Rupbasannya seperti Jaguar warna hitam ini," kata Kepala Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, Sardjono kepada media di Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, kemarin.
Selain karena ruang parkir kendaraan sitaan KPK di gedung KPK dan Rupbasan Jakarta lainnya yang sudah penuh, surat-surat terkait mobil tersebut masih berada di Rupbasannya masing-masing.
"Surat-surat kan masih ada di kita (Rupbasan Jakbar dan Tangerang-Red), jadi pengesahannya harus di sini. Begitu juga ambil mobilnya," ucap Sardjono.
Namun, lanjutnya, hal tersebut tergantung kepada putusan pihak pelelangan apakah mobil dan surat-suratnya tersebut dibawa ke KPK agar bisa langsung dibawa oleh pemenang atau tidak.
"Jadi tergantung pihak pelelangnya mau mobilnya diangkut ke KPK beserta surat-suratnya atau tidak. Tapi untuk Jaguar Rp 1 miliar ini, itu harus ditebus dan diambil di sini (Tangerang-Red)," katanya.
Di Rupbasan Jakbar dan Tangerang terdapat satu unit Jaguar tipe XJL 3.0VG AT tahun 2013 dan Honda CRV tahun 2008. Keduanya terparkir rapi, mulus, dan terawat.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang mobil-mobil sitaan dengan harga yang sangat miring. Pemenang lelang harus menebus kendaraannya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) masing-masing.
"Kalau menang pelelangan, sebagian mobil harus ditebus di masing-masing Rupbasannya seperti Jaguar warna hitam ini," kata Kepala Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, Sardjono kepada media di Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, kemarin.
Selain karena ruang parkir kendaraan sitaan KPK di gedung KPK dan Rupbasan Jakarta lainnya yang sudah penuh, surat-surat terkait mobil tersebut masih berada di Rupbasannya masing-masing.
"Surat-surat kan masih ada di kita (Rupbasan Jakbar dan Tangerang-Red), jadi pengesahannya harus di sini. Begitu juga ambil mobilnya," ucap Sardjono.
Namun, lanjutnya, hal tersebut tergantung kepada putusan pihak pelelangan apakah mobil dan surat-suratnya tersebut dibawa ke KPK agar bisa langsung dibawa oleh pemenang atau tidak.
"Jadi tergantung pihak pelelangnya mau mobilnya diangkut ke KPK beserta surat-suratnya atau tidak. Tapi untuk Jaguar Rp 1 miliar ini, itu harus ditebus dan diambil di sini (Tangerang-Red)," katanya.
Di Rupbasan Jakbar dan Tangerang terdapat satu unit Jaguar tipe XJL 3.0VG AT tahun 2013 dan Honda CRV tahun 2008. Keduanya terparkir rapi, mulus, dan terawat.
No comments